MANAJEMENT PUSKESMAS

 Sebagai satu bentuk organisasi, UPTD Puskesmas Kebun Sikolos memiliki struktur organisasi yang  jelas dan mengacu pada Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang. Struktur organisasi tersebut terdiri dari:

1.    Unsur Pimpinan                              : Kepala Puskemas

2.    Unsur Pembantu Pimpinan             : Unit Ketatausahaan

3.    Unsur Fungsional                           : Disebut juga unit fungsional, karena terdiri dari

  tenaga/pegawai dalam jabatan fungsional

Jumlah unit tergantung pada kegiatan, jumlah tenaga dan fasilitas yang ada. Untuk memudahkan koordinasi semua unit dikelompokkan dalam 6 kelompok , yaitu Upaya Kesehatan Masyarakat, Usaha Kesehatan Perseorangan Farmasi dan Labor,  Jaringan dan Jejaring Puskesmas , Bangunan Prasarana dan  Perlatan  dan Mutu

Kepala Puskesmas  berfungsi memimpin, mengawasi dan melaksanakan koordinasi kegiatan Puskesmas yang dapat dilakukan dalam jabatan struktural dan jabatan fungsional. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Puskesmas wajib menetapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam lingkungan Puskesmas maupun dengan satuan organisasi di luar lingkungan Puskesmas.

Unit Ketatausahaan bertugas mengurus bidang kepegawaian, administrasi, keuangan, perlengkapan serta pencatatan dan pelaporan. Masing-masing bagian dipertanggungjawabkan kepada satu orang petugas, di bawah koordinasi satu orang Kepala Tata Usaha.



JUMLAH SDM PUSKESMAS KEBUN SIKOLOS