Sebagai satu bentuk organisasi, UPTD Puskesmas Kebun Sikolos memiliki struktur organisasi yang jelas dan mengacu pada Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang. Struktur organisasi tersebut terdiri dari:
1.
Unsur
Pimpinan :
Kepala Puskemas
2.
Unsur
Pembantu Pimpinan : Unit Ketatausahaan
3.
Unsur
Fungsional : Disebut juga unit
fungsional, karena terdiri
dari
tenaga/pegawai dalam jabatan fungsional
Jumlah unit tergantung pada kegiatan, jumlah tenaga dan fasilitas yang ada. Untuk memudahkan koordinasi semua unit dikelompokkan dalam 6 kelompok , yaitu Upaya Kesehatan Masyarakat, Usaha Kesehatan Perseorangan Farmasi dan Labor, Jaringan dan Jejaring Puskesmas , Bangunan Prasarana dan Perlatan dan Mutu
Kepala
Puskesmas berfungsi memimpin, mengawasi
dan melaksanakan koordinasi kegiatan Puskesmas yang dapat dilakukan dalam jabatan struktural dan
jabatan fungsional. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Puskesmas wajib menetapkan
prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam lingkungan Puskesmas
maupun dengan satuan organisasi di luar lingkungan Puskesmas.
Unit
Ketatausahaan bertugas mengurus bidang kepegawaian, administrasi, keuangan, perlengkapan serta pencatatan dan
pelaporan. Masing-masing bagian dipertanggungjawabkan kepada satu orang
petugas, di bawah koordinasi satu orang Kepala Tata Usaha.