Akhir tahun 2019, terdapat pneumonia aneh di Wuhan, Tiongkok, muncul penyakit yang menyerupai SARS atau Severe Acute Respiratory Syndrome, yaitu virus yang ditularkan melalui tetesan (droplet) yang menyebar ke udara, ketika penderitanya batuk, bersin, atau berbicara. Virus yang menyerupai SARS ini disebut Covid-19, mereka yang terserang mengalami gejala batuk kering, demam, badan terasa saki, dan tidak enak badan. Gejala lainnya yang muncul, seperti hilangnya rasa dan indra penciuman (anosmia) serta masalah perut (diare). Tetapi Covid-19 berbeda dengan SARS, karena spektrum penyakitnya luas, banyak kasus mengarah pada infeksi ringan, dan banyak orang yang membawa penyakit tersebut tidak menunjukkan gejala. Inilah mengapa Covid-19 berbeda dengan SARS, karena mortalitasnya rendah (ukuran jumlah kematian pada suatu populasi) tapi lebih sulit untuk dikendalikan.
Secara garis besar terdapat tiga kategori penderita Covid-19, yakni Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Namun per tanggal 13 Juli 2020, Kementerian Kesehatan secara resmi mengganti istilah tersebut menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat, dan kasus konfirmasi. Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Terdapat tiga cara mendeteksi infeksi Virus Corona SARS-CoV-2 yang menjadi penyebab penyakit Covid-19 dan pandemi dunia yaitu, Rapid Test Antibodi, Rapid Test Antigen, dan Test PCR/Swab. Berbeda dengan Rapid Test Antigen dan Test PCR/Swab, Rapid Test Antibodi dinilai kurang akurat dalam mendeteksi keberadaan Virus Covid-19, dikarenakan Rapid Test Antibodi merupakan screening awal pada tubuh terhadap paparan suatu penyakit, yang diartikan apabila hasil yang didapat menyatakan “Reaktif” tidak serta merta dapat diartinya seseorang terpapar Virus Covid-19, mungkin saja kondisi tubuh orang tersebut sedang terinfeksi berbagai jenis virus, dimana virus tersebut belum dapat teridentifikasi. Sedangkan Rapid Tes Antigen merupakan pendeteksi virus spesifik Covid-19, apabila hasil yang didapat pada Rapid Tes Antigen “Positif”, maka 80% Virus Covid-19 sedang aktif di dalam tubuh orang tersebut. Untuk mengkonfirmasi hasil tersebut, biasanya petugas kesehatan mengarahkan orang tersebut untuk melakukan tes konfirmasi akurat yaitu Test PCR/Swab.
Dalam upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19, pada 16 Desember 2020, 1,2 juta dosis Vaksin Covid-19 buatan Sinovac tiba di Indonesia. Program vaksinasi dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Adapun orang yang diperbolehkan untuk menerima vaksin adalah orang dewasa yang sehat berusia 18 - 59 tahun, menerima penjelasan dan menandatangani surat persetujuan, serta bersedia mengikuti aturan dan jadwal imunisasi (vaksinasi). Namun ada beberapa kondisi yang membuat vaksin Covid-19 tidak dapat diberikan kepada seseorang, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK. 02.02/4/1/2021 tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yaitu, apabila berdasarkan pengukuran tekanan darah didapatkan hasil 140/90 atau lebih. Jika berada dalam satu kondisi sebagai berikut, yaitu pernah terkonfirmasi Covid-19, sedang hamil/menyusui, mengalami gejala ISPA, seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari.Terakhir, ada anggota keluarga yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena Covid-19, sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, penderita penyakit jantung (gagal jantung/coroner), penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, sjogren, vasculitis), penyakit ginjal, penyakit reumatik autoimun atau rhematoid arthritis, penyakit saluran pencernaan kronis, penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun, kanker, kelalainan darah, imunokompromais/defisiensi imun dan penerima produk darah/transfusi. Dan apabila menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.
Selanjutnya sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021 tanggal 11 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda, Komite Penasihat Ahli Imunisasi telah menyampaikan kajian bahwa vaksinasi COVID-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun keatas, komorbid (hipertensi dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut, dan penyintas kanker dapat diberikan vaksin), penyintas COVID-19 (dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan) dan Ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan.
Presiden Joko Widodo merupakan orang pertama yang menerima vaksin Sinovac di Indonesia. Vaksin tahap pertama dilakukan pada 13 Januari 2021 dan vaksin tahap kedua pada 27 Januari 2021. Setelah Presiden Jokowi, terdapat beberapa kelompok yang menerima vaksin tersebut. Kelompok pertama yaitu pejabat publik pusat dan daerah. Kelompok dua, pengurus asosiasi profesi, tenaga kesehatan, dan pimpinan kunci dari institusi kesehatan di daerah, dan kelompok tiga, yaitu tokoh agama. Terdapat ragam reaksi dari beberapa orang yang telah menerima vaksin, seperti sakit kepala ataupun demam, namun hal tersebut bukan masalah kesehatan yang serius. Di Provinsi Kalimantan Barat sendiri, Pontianak menjadi kota pertama yang menerima Vaksin Covid-19. Rabu, 13 Januari 2021, Pemerintah Kota Pontianak, melalui Dinas Kesehatan Kota setempat telah menerima sebanyak 10.400 dosis vaksin Covid-19. Namun, selain Kota Pontianak, vaksin ini akan didistribusikan ke Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah. Untuk tahap pertama, vaksin akan diberikan kepada tenaga kesehatan dan petugas lapangan.
Pada Surat Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19), selain Vaksin Sinovac, jenis vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech merupakan jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Vaksin-vaksin tersebut masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.
Walaupun vaksinasi sudah mulai dilakukan pada Januari 2021, namun sampai saat ini masih banyak masyarakat yang ragu untuk mengikuti vaksinasi. Beberapa hal disebabkan karena rasa takut atau banyak orang yang mempercayai berita hoak yang membuat enggan mengikuti vaksinasi. Terkait hal tersebut, diharapkan adanya sosialisasi betapa pentingnya Vaksinasi Covid-19 untuk seluruh lapisan masyarakat. Sebagai informasi, pembuatan Vaksin Covid-19 sudah berpedoman pada BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan), CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Vaksin Covid-19 dipastikan aman dan halal.
Pandemi ini tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan, tapi juga memberi dampak besar bagi perekonomian, yaitu menurunnya daya beli masyarakat, adanya ketidakpastian pada dunia usaha yang menyebabkan investasi ikut melemah dan mengakibatkan terhentinya usaha. Banyak perusahaan yang bangkrut, sehingga karyawan kehilangan pekerjaan dan hal tersebut meningkatkan jumlah pengangguran. Selain itu, pandemi COVID-19 juga memberikan dampak nyata di berbagai sektor lainnya yaitu pendidikan, sosial, dan pariwisata.
Selama lebih dari satu tahun, tenaga medis telah berjuang menolong korban yang terpapar Virus Covid-19, telah banyak nyawa yang menghilang disebabkan pandemi ini. Kita tidak akan pernah bisa terlepas dari pandemi jika hanya tenaga medis yang berjuang, kita juga harus ikut serta dalam membantu tenaga medis dengan mengikuti Vaksinasi Covid-19. Vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk mengurangi penularan Covid-19, mengurangi angka kematian akibat Covid-19. Melalui Vaksinasi Covid-19 diharapkan dapat memutus penyebaran mata rantai Virus Covid-19, selain untuk perlindungan diri, Vaksinasi covid-19 dapat melindungi keluarga dan bangsa Indonesia dari penyebaran Covid-19. Oleh sebab itu, marilah kita dukung program vaksinasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap menjaga kesehatan dan disiplin terapkan 3M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Mari lindungi diri dan keluarga, akhiri pandemi, Ayo Vaksin!